Dalam rangka mendorong percepatan penyediaan infrastruktur, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) memutuskan untuk melakukan penggabungan dan penyempurnaan peraturan tentang tata cara pengadaan untuk kerja sama pemerintah dan badan usaha (“KPBU”) melalui penerbitan Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2025 (“PerLKPP 1/2025”), yang telah berlaku sejak 22 Januari 2025.
PerLKPP 1/2025 mencabut dua peraturan sebelumnya terkait pengadaan badan usaha KPBU, yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 (“PerKa LKPP 19/2015”) dan Peraturan LKPP No. 29 Tahun 2018 (“PerLKPP 29/2018”). Pada rezim hukum sebelumnya, terdapat pemisahan pengaturan pengadaan KPBU atas prakarsa badan usaha dan prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. PerLKPP 1/2025 menggabungkan pengaturan pengadaan KPBU, baik atas prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah maupun badan usaha.
Berikut ini poin-poin penting dalam PerLKPP 1/2025: